CABULI ANAK DIBAWAH UMUR 3 PRIA DIAMANKAN POLISI

Menurut pengakuan dalam melakukan aksi bejatnya ketiga pelaku TP, KD dan l meng iming imingi korban dengan uang sebesar seribu rupiah.
Aksi ketiganya diketahui setelah sang anak yang mengeluhkan rasa sakit pada saat akan buang air kecil. Setelah didesak oleh orangtua korban kemudian mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh ketiga pelaku.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menjelaskan ketiga pelaku diketahui melakukan aksi bejat mereka di beberapa lokasi seperti di pinggir sungai dan perladangan sawit milik warga.
Kini ketiga pelaku dijerat dengan uu perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Dari Sumatera Utara Joe Ambarita tribrata tv salam tribrata.