PELAKU PEMBONGKAR SHOWROOM SEPEDA MOTOR DI TEMBAK POLISI

Kapolsek Medan area kompol Faidir Chaniago mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian satu unit sepeda motor dan 1 buah linggis di sita polisi sebagai barang bukti.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 kuhpidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Dari Medan Sumatera Utara Zak Ahmad tribrata tv salam tribrata.