POLISI GAGALKAN PENYELUNDUPAN 402 KG SABU DI SUKABUMI

Pengungkapan ini dilakukan oleh satgas khusus Merah-putih Polri di Sukabumi, Jawa Barat. Barang haram ini dikemas dalam 341 bungkus plastik dengan total barang bukti sabu 402 Kg.
Kabareskrim Polri, Komjen pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, apabila barang bukti sabu ini dirupiahkan, jumlahnya mencapai 480 milyar rupiah.
Kabareskrim juga menambahkan, dari pengungkapan ini terdapat 1.608.000 jiwa generasi yang diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Polisi telah mengamankan 6 pelaku, masing-masing berinisial BK, I, S, NH, R, dan YFC. Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Dari Sukabumi, Jawa Barat, tim liputan tribrata tv, salam tribrata.