• 16/04/2024

TRIBRATA TV HUMAS POLRI

TRIBRATA TV HUMAS POLRI

SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN KASUS PEMBUNUHAN DI MEDAN

 SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN KASUS PEMBUNUHAN DI MEDAN
Jaksa penuntut umum dalam persidangan di pengadilan negeri Medan membacakan tuntutan kepada Zuraida Hanum yang menjadi tersangka sekaligus istri dari korban Almarhum Jamaluddin serta dua terdakwa lain yang turut dalam aksi pembunuhan tersebut. Proses persidangan masih tetap dilakukan secara daring dimana ketiga terdakwa tetap berada di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan untuk mendengarkan tuntutan jaksa melalui video conference.
Dalam pembacaan tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa Zuraida Hanum telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kuhp. Jaksa penuntut umum menilai Zuraida terbukti telah merencanakan pembunuhan kepada suaminya yang merupakan hakim di pengadilan negeri Medan. untuk melaksana kan rencananya Zuraida meminta bantuan kepada Jefri pratama yang diketahui merupakan selingkuhannya. Selain itu Jefri juga turut mengajak adiknya Reza Fahlevi untuk membantu proses eksekusi.
Aas perbuatannya jaksa meminta kepada majelis hakim agar ketiga pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dijadwalkan sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
Dari Sumatera Utara Abdul Meliala Tribrata tv salam tribrata.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related post