SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN KASUS PEMBUNUHAN DI MEDAN

Dalam pembacaan tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa Zuraida Hanum telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kuhp. Jaksa penuntut umum menilai Zuraida terbukti telah merencanakan pembunuhan kepada suaminya yang merupakan hakim di pengadilan negeri Medan. untuk melaksana kan rencananya Zuraida meminta bantuan kepada Jefri pratama yang diketahui merupakan selingkuhannya. Selain itu Jefri juga turut mengajak adiknya Reza Fahlevi untuk membantu proses eksekusi.
Aas perbuatannya jaksa meminta kepada majelis hakim agar ketiga pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dijadwalkan sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
Dari Sumatera Utara Abdul Meliala Tribrata tv salam tribrata.